Apakah Judi Slot Bisa Ditangkap

Perkara yang dapat menggugurkan pahala puasa

Selain berjudi, ada beberapa hal lain yang dapat menghilangkan pahala puasa. Dilansir Baznas.go.id dan NU Online, berikut beberapa perkara yang dapat menggugurkan pahalamu saat berpuasa.

Salah satu perkara yang dapat menghilangkan pahala puasa adalah ghibah. Dalam keadaan tidak berpuasa pun membicarakan keburukan orang lain termasuk perbuatan tercela. Sebagaimana tertera dalam surat Al-Hujurat ayat 12 yang berbunyi:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang telah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima taubat, Maha Penyayang.”

Selain ghibah, berbohong juga merupakan perilaku yang dapat menggugurkan pahala puasa. Di samping itu, berbohong juga salah satu hal yang dibenci oleh Allah SWT.

Meskipun tidak membatalkan puasa, namun orang yang berbohong akan mendapat ganjarannya sendiri. Seperti dijelaskan dalam hadis riwayat Bukhari, Nabi SAW bersabda:

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh rasa lapar dan haus yang ditahannya.”

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Jika kamu melihat seseorang dengan syahwat saat sedang berpuasa, maka hal itu bisa menggugurkan pahalamu. Sebagaimana tercantum dalam hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Lima hal yang bisa membatalkan pahala orang berpuasa: membicarakan orang lain, mengadu domba, berbohong, melihat dengan syahwat, dan sumpah palsu.” (HR. Ad-Dailami)

Tindakan ini biasanya merupakan lanjutan dari gunjingan atau fitnah. Bagaimanapun alasannya, mengadu domba orang lain adalah hal yang dilarang oleh Allah SWT. Terlebih, perilaku ini memiliki dampak yang sangat merugikan, baik dari segi materi maupun moral.

Bersumpah palsu di sini maksudnya ialah ketika seseorang dengan mengaja membuat kesaksian palsu demi keuntungan dirinya sendiri. Tentu, melakukan tindakan ini bisa menghilangkan pahala puasa. Di samping itu, Allah SWT melaknat perbuatan tersebut.

Yang menentukan apakah teman Anda dapat dituntut pidana atau tidak bukanlah apakah teman Anda sudah bertobat/tidak melakukan judi online lagi, melainkan apakah perbuatan teman Anda memenuhi unsur dari pasal yang mengaturnya dan apakah sudah daluarsa atau belum penuntutan atas tindak pidana tersebut.

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

Di Indonesia, mengenai judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”):

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Hukuman pidana bagi orang yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE:

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain (Pasal 36 UU ITE), hukumannya menjadi lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) UU ITE:

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Selama perbuatan teman Anda yang dulu dia lakukan (sebelum tidak melakukan judi lagi) memenuhi unsur Pasal 27 ayat (2) UU ITE, maka teman Anda tetap dapat dituntut dan dihukum. Kecuali, penuntutan tersebut dilakukan setelah daluarsa penuntutan atau teman Anda meninggal dunia atau perkara ini sudah pernah dilakukan penuntutan dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (ne bis in idem). Lebih lanjut mengenai hal-hal yang bisa menghentikan penuntutan, dapat dilihat di artikel Apakah Proses Hukum Bisa Dihentikan Jika Tersangka Sakit?

Mengenai daluarsa penuntutan pidana dapat dilihat dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

1.    mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;

2.    mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;

3.    mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;

4.    mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

Sedangkan mengenai hapusnya kewenangan menuntut pidana karena tertuduh meninggal dunia, diatur dalam Pasal 77 KUHP.

Melihat pada uraian di atas, berarti teman Anda tidak bisa dituntut lagi setelah 12 tahun atau jika ia telah meninggal dunia.

Jadi yang menentukan apakah teman Anda dapat dituntut pidana atau tidak bukanlah apakah teman Anda sudah bertobat/tidak melakukan judi online lagi, tetapi apakah perbuatan teman Anda memenuhi unsur dari pasal yang mengaturnya dan apakah sudah daluarsa atau belum penuntutan atas tindak pidana tersebut.

Kemudian mengenai teman Anda yang tidak tertangkap tangan, pada dasarnya penuntutan dapat dilakukan jika berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, memang ada tindak pidana dan ada tersangkanya.

Bisa saja ada yang melaporkan mengenai judi online ini ke polisi, dan polisi melakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut dari pelaporan tersebut untuk melihat apakah memang ada tindak pidana judi online atau tidak (pengertian penyelidikan lihat Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana – “KUHAP”). Kemudian setelah diketahui bahwa memang ada tindak pidana judi online, polisi melakukan penyidikan untuk menemukan tersangkanya (lihat Pasal 1 angka 2 KUHAP). Setelah ditemukan siapa tersangkanya, polisi bisa melakukan penangkapan dan penyitaan (Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP)

Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 KUHAP). Lebih lanjut dapat dilihat dalam artikel Fungsi Penangkapan dan Penahanan dalam Proses Penyidikan dan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan.

Sedangkan penyitaan dapat dikenakan terhadap (lihat Pasal 39 ayat (1) KUHAP):

a.    benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;

b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;

c.     benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;

d.    benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;

e.    benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Lebih lanjut tentang penyitaan, dapat dilihat dalam artikel Akibat Hukum Jika Benda Disita Penyidik dan Masalah Penyitaan dan Benda Sitaan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.

Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.

Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR -  Pria berinisial AN (41) yang dikenal sebagai hacker ini ditangkap polisi karena menjual shortcut untuk masuk ke situs judi online jenis slot.

Shortcut atau jalan pintas ini berfungsi untuk membobol blokir yang menghalangi pengguna internet masuk ke situs judi online.

Tindakan memblokir situs judi online tersebut dilakukan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tindakan serupa dilakukan terhadap situs-situs porno.

Nyatanya, blokir tersebut dapat dilumpuhkan oleh AN.

Hacker Karawaci, Tangerang, ini kemudian mengemas shortcut pembobol situs judi online dan menjualnya di marketplace ternama.

AN ditangkap aparat Polres Cianjur, Jawa Barat.

Baca juga: Guru Curi Aset Rp 237 Juta Demi Judi Slot, Punya Kunci Lab, Sekolah Harus Pinjam Laptop Sana-sini

"’Dengan software judi online yang dijual tersangka, pengguna (masyarakat) bisa mengakses situs judi online tanpa VPN atau bisa menembus blokir dari Kementerian Kominfo,’’ kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Jumat (19/4/2024).

AN juga diduga meretas situs atau website instansi pemerintah maupun swasta.

Aszhari menyatakan pengungkapan kasus ini sebagai tindak lanjut dari intruksi Presiden Jokowi agar aparat penegak hukum memberantas judi online.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Patroli Cyber Satreskrim Polres Cianjur pada 17 April 2024.

Saat melakukan patroli di dunia maya, aparat Polres Cianjur menemukan adanya dugaan perbuatan tindak pidana penjualan shortcut situs judi online sekaligus melakukan peretasan terhadap situs pemerintahan dan situs judi online.

Polisi kemudian berhasil melacak AN yang berada di Karawaci Baru, Kota Tangerang.

AN ditangkap pada Rabu (17/4/2024) malam.

Aszhari menyatakan, dalam pemeriksaan, AN mengaku menjual software shortcut judi online seharga Rp100.000.

"Pelaku juga meretas situs milik pemerintah dan swasta dengan mendapatkan upah Rp 20 juta dari seseorang yang identitasnya masih diselidiki,’’ ujar dia.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, SIK, mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka di antaranya dua ponsel, laptop, dan chat percakapan aplikasi judi online.

AN dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 46 Ayat 3 Jo Pasal 30 Ayat 3 UU No 1 tahun 2024 Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Hacker Tangerang Ditangkap Polisi, Jual Aplikasi untuk Mengakses Judi Online yang Diblokir Kominfo

Sebagai salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat muslim, puasa Ramadan dapat mendatangkan ganjaran pahala besar bagi mereka yang mampu menjalankannya sungguh-sungguh dengan niat karena Allah Ta’ala. Puasa Ramadan tidak hanya menuntut kita untuk menahan lapar dan dahaga, melainkan juga menghindari perkara yang dapat membatalkan ibadah puasa, termasuk perilaku yang mengarah pada dosa.

Kendati demikian, pada praktiknya masih banyak orang tidak melaksanakan puasa secara sempurna, seperti bermain judi ketika puasa. Lantas, apakah judi bisa membatalkan puasa?

Lalu, bagaimana hukum judi dalam Islam? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak ulasan yang telah IDN Times rangkum melalui berbagai sumber berikut ini.

Apakah bermain judi bisa membatalkan puasa?

Sebagai umat muslim, ketika berpuasa kita diharuskan untuk menjauhi hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Kendati demikian, tak sedikit pula yang bertanya mengenai apakah bermain judi bisa membatalkan puasa?

Dilansir NU Online, judi merupakan salah satu perbuatan yang tidak disenangi oleh Allah SWT. Dibandingkan manfaatnya, permainan ini justru lebih banyak mendatangkan mudharat yang merugikan banyak pihak. Sebagaimana Allah SWT berfirman:

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada Keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “kelebihan (dari apa yang diperlukan).” (QS Al-Baqarah ayat 2: 219)

Kendati memiliki banyak kerugian, para ulama fiqih berpendapat kalau judi tidak membatalkan puasa. Meskipun begitu, bermain judi ketika puasa bisa menggugurkan pahala puasa.

Dengan kata lain, orang yang melakukan judi saat berpuasa tidak mendapatkan pahala sama sekali, kecuali rasa lapar dan haus. Hal ini sebagaimana dikutip dalam sebuah hadis riwayat An-Nasa’i, sebagai berikut:

“Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan sesuatu dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga.” (HR. An-Nasa’i)

Lagi pula menurut agama Islam, judi adalah salah satu perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT dan pasti berimplikasi pada dosa. Terkait hukum berjudi dalam Islam, sudah tertera dalam Al-Quran surat Al Maidah ayat 5: 90-91, yang artinya berbunyi:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”

Dapat disimpulkan, meskipun tidak membatalkan puasa, namun berjudi merupakan perilaku yang diharamkan oleh Allah SWT dan harus dihindari. Jadi, apa pun bentuknya, umat muslim wajib menjauhi hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT.

Baca Juga: 8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa ini Wajib Dihindari!

Hal-hal yang boleh dilakukan selama berpuasa

Berdasarkan poin-poin sebelumnya, maka penting untuk mengetahui aktivitas apa saja yang boleh dilakukan selama berpuasa. Dikutip buku berjudul Puasa Ramadan (2019) oleh Dewi Qurratul Aeni, S.Ag., ini dia hal-hal yang boleh dilakukan saat menjalani ibadah puasa.

Baik yang menimbulkan rasa ke kerongkongan atau tidak, mengobati mata dengan salep atau obat tetes mata masih diperbolehkan, artinya tidak membatalkan puasa. Hal ini karena mata bukanlah lubang ke dalam perut.

Meski mandi keramas, termasuk berendam, berenang, dan menyelam diperbolehkan saat puasa, tetapi sangat riskan. Sebab, bila air masuk sampai ke dalam perut, maka puasa bisa batal.

Berkumur-kumur karena berwudu diperbolehkan. Namun, tidak boleh terlalu dalam karena kalau berkumur terlalu dalam, maka hukumnya makruh dan apabila sampai tertelan, maka menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, puasanya bisa batal.

Mencium istri saat berpuasa diperbolehkan. Hanya saja ini berlaku bagi orang yang sanggup menahan dirinya. Apabila terangsang syahwatnya, maka menurut para ulama syafi’iyah hukumnya makruh. Ini juga termasuk ketika memeluk.

Berbekam adalah salah satu terapi pengobatan tradisional pada zaman dahulu yang dilakukan dengan cara menyedot, mengeluarkan darah kotor. Rasulullah SAW memperbolehkan pengobatan ini yang disebut dengan kyam. Namun, apabila pengobatan tersebut bisa mengakibatkan tubuh orang yang berpuasa menjadi lemah, maka hukumnya makruh.

Mencicipi masakan, dalam hal ini yang biasa dilakukan oleh seorang juru masak atau orang-orang yang sedang memasak, maka dibolehkan. Begitupun dengan orang yang menyuguhkan makanan untuk orang lain atau bayi, puasanya tidak dianggap batal.

Itu dia penjelasan mengenai apakah judi bisa membatalkan puasa. Walaupun tidak membatalkan puasa, tetapi perbuatan tersebut dapat menggugurkan pahala puasa.

Kamu gak mau kan sudah berpuasa dari terbit fajar hingga petang, tapi cuma mendapat rasa lapar dan haus saja? Oleh sebab itu, jauhi judi dan perbuatan buruk lainnya, ya!

Baca Juga: 5 Bahaya Bermain Judi Slot, Bisa Merusak Hidupmu!

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.